Tampilkan postingan dengan label Farmasi. Tampilkan semua postingan
Kinerja BEM dan UKM FF UJ kepengurusan 2012-2013 (VIDEO)
By : Pratama Putra
Asslamualaikum , setelah blog ini berganti nama bahkan wajahnya dengan yang baru pada tahun ini, posting pertama saya pilih untuk membuat suatu postingan yang berisi video kinerja BEM dan UKM FF UJ 2012-2013. Video ini merupakan karya saya sendiri dan bukan karya orang lain :)
Dalam video ini berisi foto-foto dari beberapa kegiatan selama setahun kepengurusan, dan beruntungnya pada saat hari kongres saya berkesempatan untuk membuat suatu suguhan kepada para peserta kongres tersebut, dan saat itu saya memilih untuk membuat video ini.
langsung saja, cekidooot broooh....
video
Semoga dapat menghibur pembaca sekalian :)
terima kasihKalau Ragu, Petugas Apotek Wajib Cek dan Tolak Resep
By : Pratama PutraJakarta, Kompas - Petugas apotek harus mengedepankan keselamatan pasien dan tidak hanya berorientasi pada keuntungan penjualan obat. Apoteker harus berani menolak resep dokter atau permintaan konsumen yang mencurigakan atau meragukan.
”Kalau ada resep dokter yang Anda ragukan, lakukan konfirmasi kepada dokter yang bersangkutan. Kalau tidak bisa dikonfirmasi, tolak saja dengan menjelaskan secara baik kepada konsumen untuk menghindari kesalahan,” kata M Nasser, Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dalam Seminar Kefarmasian untuk Apoteker Indonesia yang digelar Lingkar Studi Farmasi (LSF), Sabtu (17/3), di Jakarta.
Selain Nasser, LSF juga menghadirkan Direktur Pengawasan Produk Terapetik dan PKRT Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roland Hutapea dan Site Change Coordinator-Quality Department Novartis Singapore Pharmaceutical Manufacturing Mimi Virlany Syahputri.
Ia mengatakan, kesalahan dalam membaca resep bisa berakibat buruk bagi kesehatan, bahkan keselamatan pasien. Jika dilakukan penyelidikan, apoteker bisa diproses hukum.
Apoteker wajib mengubah paradigma pelayanan kefarmasian. Dari yang semula berorientasi pada pengelolaan obat sebagai komoditas, menjadi orientasi pada pelayanan komprehensif berbasis pasien. Hal ini termasuk kedisiplinan apoteker yang secara ketat tidak melayani obat- obatan keras tanpa resep dokter.
Lebih lanjut, apoteker perlu curiga jika ada konsumen membawa resep berisi bahan narkotika/psikotropika, apalagi jika permintaannya tidak masuk akal dari sisi komposisi dan waktu konsumsi serta memaksa agar apotek memberikan obat itu.
”Kalau merasa curiga, sebaiknya lapor kepada pihak berwenang atau polisi. Obat-obatan seperti itu diawasi ketat,” kata Roland Hutapea.
Ia menyatakan, pihaknya terus mengawasi apoteker, di antaranya untuk menangkal peredaran obat palsu dan obat ilegal. Beberapa temuan pengawasan itu adalah pengadaan obat dari sumber tidak jelas dan penyaluran obat keras dalam jumlah besar kepada perseorangan.
Untuk menangani, kata Hutapea, BPOM terkendala penanganan dan vonis hukum pengadilan yang lemah. Karena itu, ia fokus pada pencegahan kepada apotek agar tidak lagi menyalurkan obat keras kepada perseorangan dan toko obat untuk mencegah penyalahgunaan obat. (ICH)
”Kalau ada resep dokter yang Anda ragukan, lakukan konfirmasi kepada dokter yang bersangkutan. Kalau tidak bisa dikonfirmasi, tolak saja dengan menjelaskan secara baik kepada konsumen untuk menghindari kesalahan,” kata M Nasser, Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dalam Seminar Kefarmasian untuk Apoteker Indonesia yang digelar Lingkar Studi Farmasi (LSF), Sabtu (17/3), di Jakarta.
Selain Nasser, LSF juga menghadirkan Direktur Pengawasan Produk Terapetik dan PKRT Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roland Hutapea dan Site Change Coordinator-Quality Department Novartis Singapore Pharmaceutical Manufacturing Mimi Virlany Syahputri.
Ia mengatakan, kesalahan dalam membaca resep bisa berakibat buruk bagi kesehatan, bahkan keselamatan pasien. Jika dilakukan penyelidikan, apoteker bisa diproses hukum.
Apoteker wajib mengubah paradigma pelayanan kefarmasian. Dari yang semula berorientasi pada pengelolaan obat sebagai komoditas, menjadi orientasi pada pelayanan komprehensif berbasis pasien. Hal ini termasuk kedisiplinan apoteker yang secara ketat tidak melayani obat- obatan keras tanpa resep dokter.
Lebih lanjut, apoteker perlu curiga jika ada konsumen membawa resep berisi bahan narkotika/psikotropika, apalagi jika permintaannya tidak masuk akal dari sisi komposisi dan waktu konsumsi serta memaksa agar apotek memberikan obat itu.
”Kalau merasa curiga, sebaiknya lapor kepada pihak berwenang atau polisi. Obat-obatan seperti itu diawasi ketat,” kata Roland Hutapea.
Ia menyatakan, pihaknya terus mengawasi apoteker, di antaranya untuk menangkal peredaran obat palsu dan obat ilegal. Beberapa temuan pengawasan itu adalah pengadaan obat dari sumber tidak jelas dan penyaluran obat keras dalam jumlah besar kepada perseorangan.
Untuk menangani, kata Hutapea, BPOM terkendala penanganan dan vonis hukum pengadilan yang lemah. Karena itu, ia fokus pada pencegahan kepada apotek agar tidak lagi menyalurkan obat keras kepada perseorangan dan toko obat untuk mencegah penyalahgunaan obat. (ICH)
Tag :
Farmasi,
KIMIA ANALISIS KUALITATIF
By : Pratama PutraHay guys,berhubung gua ambil jurusan farmasi,sekali-kali gua posting tentang mata kuliah gak apa-apa kan?hee, dan pokok pembahasannya yaitu kimia analisis kualitatif, salah satu mata kuliah yang memusingkan gua,tapi gua sadari bahwa gua juga mencintainya :D (galau saking pusingnya),okelah,cekidot dah ;)
Analisa kualitatif merupakan suatu proses dalam mendeteksi keberadaan suatu unsur kimia dalam cuplikan yang tidak diketahui. Analisa kualitatif merupakan salah satu cara yang paling efektif untuk mempelajari kimia dan unsur-unsur serta ion-ionnya dalam larutan. Dalam metode analisis kualitatif kita menggunakan beberapa pereaksi diantaranya pereaksi golongan dan pereaksi spesifik, kedua pereaksi ini dilakukan untuk mengetahui jenis anion / kation suatu larutan.
Regensia golongan yang dipakai untuk klasifikasi kation yang paling umum adalah asam klorida, hidrogen sulfida, ammonium sulfida, dan amonium karbonat.
Klasifikasi ini didasarkan atas apakah suatu kation bereaksi dengan reagensia-reagensia ini dengan membentuk endapan atau tidak. Sedangkan metode yang digunakan dalam anion tidak sesistematik kation. Namun skema yang digunakan bukanlah skema yang kaku, karena anion termasuk dalam lebih dari satu golongan.
Didalam kation ada beberapa golongan yang memiliki ciri khas tertentu diantaranya :
1. Golongan I : Kation golongan ini membentuk endapan dengan asam klorida encer. Ion golongan ini adalah Pb, Ag, Hg.
2. Golongan II : Kation golongan ini bereaksi dengan asam klorida, tetapi membentuk endapan dengan hidrogen sulfida dalam suasana asam mineral encer. Ion golongan ini adalah Hg, Bi, Cu, cd, As, Sb, Sn.
3. Golongan III : Kation golongan ini tidak bereaksi dengan asam klorida encer, ataupun dengan hidrogen sulfida dalam suasana asam mineral encer. Namun kation ini membentuk endapan dengan ammonium sulfida dalam suasana netral / amoniakal. Kation golongan ini Co, Fe, Al, Cr, Co, Mn, Zn.
4. Golongan IV : Kation golongan ini bereaksi dengan golongan I, II, III. Kation ini membentuk endapan dengan ammonium karbonat dengan adanya ammonium klorida, dalam suasana netral atau sedikit asam. Ion golongan ini adalah Ba, Ca, Sr.
5. Golongan V : Kation-kation yang umum, yang tidak bereaksi dengan regensia-regensia golongan sebelumnya, merupakan golongan kation yang terakhir. Kation golongan ini meliputi : Mg, K, NH4+.
Regensia golongan yang dipakai untuk klasifikasi kation yang paling umum adalah asam klorida, hidrogen sulfida, ammonium sulfida, dan amonium karbonat.
Klasifikasi ini didasarkan atas apakah suatu kation bereaksi dengan reagensia-reagensia ini dengan membentuk endapan atau tidak. Sedangkan metode yang digunakan dalam anion tidak sesistematik kation. Namun skema yang digunakan bukanlah skema yang kaku, karena anion termasuk dalam lebih dari satu golongan.
Didalam kation ada beberapa golongan yang memiliki ciri khas tertentu diantaranya :
1. Golongan I : Kation golongan ini membentuk endapan dengan asam klorida encer. Ion golongan ini adalah Pb, Ag, Hg.
2. Golongan II : Kation golongan ini bereaksi dengan asam klorida, tetapi membentuk endapan dengan hidrogen sulfida dalam suasana asam mineral encer. Ion golongan ini adalah Hg, Bi, Cu, cd, As, Sb, Sn.
3. Golongan III : Kation golongan ini tidak bereaksi dengan asam klorida encer, ataupun dengan hidrogen sulfida dalam suasana asam mineral encer. Namun kation ini membentuk endapan dengan ammonium sulfida dalam suasana netral / amoniakal. Kation golongan ini Co, Fe, Al, Cr, Co, Mn, Zn.
4. Golongan IV : Kation golongan ini bereaksi dengan golongan I, II, III. Kation ini membentuk endapan dengan ammonium karbonat dengan adanya ammonium klorida, dalam suasana netral atau sedikit asam. Ion golongan ini adalah Ba, Ca, Sr.
5. Golongan V : Kation-kation yang umum, yang tidak bereaksi dengan regensia-regensia golongan sebelumnya, merupakan golongan kation yang terakhir. Kation golongan ini meliputi : Mg, K, NH4+.
Tag :
Farmasi,